Bank Muamalat Gandeng SMF, Biayai Hunian

JAKARTA — Loan to value (LTV) uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) 30 persen, perbankan konvensional yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan diberlakukan Juni 2012 baru lalu. Menyusul perbankan syariah, rencananya Oktober 2012, bukan menjadi kendala perusahaan pembiayaan dan bank memperluas pangsa pasarnya, disektor hunian. Untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan hunian syariah, Bank Muamalat Indonesia bekerjasama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF). Kerjasama ini, untuk peningkatan plafon penyaluran pembiayaan.
Naskah kerjasama tersebut ditandatangani Kamis (27/9) di Kantor Pusat SMF Jakarta, yang masing-masing oleh Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin dan Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Raharjo Adisusanto. Keduanya menandatangani akad Mudharabah senilai Rp328 miliar. Sebelumnya, kedua institusi telah bekerjasama bagi program yang sama senilai Rp300 miliar.
Menilik perjanjian kerjasama sebelumnya, menurut Direktur Korporasi Bank Muamalat Luluk Mahfudah, permintaan terus meningkat. Maka Bank Muamalat dan SMF melanjutkan kerjasama ini, sehingga total plafonnya meningkat menjadi Rp628 miliar. “Permintaan masyarakat terhadap Pembiayaan Hunian terbilang tinggi, terlebih untuk yang berskema syariah karena dinilai kompetitif dan menguntungkan,” jelas Luluk Mahfudah.
Dijelaskan, mekanisme pembiayaan dengan akad mudharabah muqayadah ini, dilakukan melalui penanaman dana oleh SMF kepada BMI dengan bagi hasil untuk kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan Hunian Syariah. Pembiayaan ini berjangka waktu lima tahun, dan diharapkan ke depannya SMF dapat memberikan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, sehingga akan mengurangi permasalahan maturity mismatch pembiayaan perumahan bagi perbankan.
Melalui pembiayaan ini, lanjut Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, berarti dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke pembiayaan rumah syariah. Kini SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Hunian Syariah kepada beberapa bank syariah sebesar Rp2 triliun, kesemuanya untuk plafon sampai dengan Rp350 juta, prioritas bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. “Kami pandang Bank Muamalat sangat berpotensi untuk mengembangkan pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan dana pasar modal,” jelasnya.
Kkerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun ini berakad mudharabah muqayyadah, yaitu SMF bertindak sebagai shahibul maal (investor) sementara Bank Muamalat bertindak sebagai mudharib (pengelola dana). Bank Muamalat menyalurkan kembali dana tersebut melalui produk Pembiayaan Hunian Syariah.
sumber: harianterbit

Comments

Archive

Contact Form

Send