Struktur Ekonomi Islam:Prespekif Komparasi Terhadap Pasar, Etika dan Ekonomi


Sehubungan dengan krangka IIE tentang pemahaman terhadap realitas sosio ekonomi, semua instrumen ekonomi dan keuangan Islam akan dibawa kedalam suatu kerangka general equilibrium secara sistematis. sehingga Instrumen yang dikembangkan dapat dijelaskan dalam hubungan sebab-akibat. Epistemologi tauhidi dan refleksinya dalam instrumen ini dapat dibuat untuk menjelaskan sifat endogenous etika (yakni aliran pengetahuan) dalam sistematika sudut pandang dunia dan kesatuan pengetahuan.
            Lima garis besar instrumen ekonomi dan keuangan Islam adalah, (1) larangan terhadap bunga (interest), (2) bagi-hasil korporasi antara buruh dan modal, (3) joint venture, secara prinsip walaupun tidak seluruhnya melalui partisipasi ekuitas; (4) institusi amal (5) pencegahan terjadinya pemborosan penggunaan sumber daya. Dan lebih banyak lagi instrumen yang dapat dikembangkan dari gabungan kelima faktor ini.

Pelarangan Terhadap Bunga
 Pada sistem umum orientasi pemahaman ethico-economy Islami, makna etis ekonomis pelarangan bunga dipadukan bersama. Kemudian marilah kita pahami mengapa pelarangan bunga menjadi suatu keharusan dalam kerangka analisis ini.
 Kehadiran bunga dalam kegiatan ekonomi dan keuangan menunjukkan pertentangan antara dua sektor utama perekonomian. yakni sektor moneter dan sektor produktif (riil). Uang dianggap sebagai komoditas di sektor moneter. Harganya dibentuk untuk mengkapitalisasi risiko yang sesungguhnya dapat dihindari dengan berbagai macam alternatif. Risiko diasumsikan untuk mengadakan ex-ante karena pemegang uang dapat secara subjektif menetapkan risiko dan kemudian memasukkan hal tersebut dalam harga uang, yang berupa bunga. Oleh karena itu dengan mengasumsikan ex-ante risiko dapat  menghasilkan pendapatan dari uang pinjaman. Meskipun begitu sebagai gantinya risiko dapat dihindari atau dikurangi dengan mobilisasi sumberdaya, dari pada menahannya di bank atau di gerai spekulatif. Uang tersebut tidak disimpan tetapi dimobilisasi dalam sektor riil untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang nyata. Sektor riil kemudian membayar kembali dana pinjaman tersebut.
 Begitu pula dalam makroekonomi, kebijakan untuk menstabilkan inflasi, memperlambat kelebihan permintaan sumber investasi, dan menarik tabungan dunia ke dalam ekonomi nasional, mencerminkan pendekatan pemerintah untuk membuat sektor moneter bertindak secara independen dari sektor riil. Dalam kasus ini, tingkat bunga digunakan sebagai dasar instrumen moneter. Akibatnya, potensi untuk mengurangi ketidakstabilan makroekonomi dan ketidak seimbangan dengan membangkitkan sektor riil dalam hubungannya dengan aliran modal, diabaikan. Hasil akhirya adalah sektor moneter lebih menguntungkan dari sektor riil melalui keuntungan yang diperoleh dari dana pinjaman. Kedua sektor tersebut justru sekali lagi dihubungkan melalui kompetisi.  
  Mengetahui bahwa orang kaya mendapatkan keuntungan dari pasar uang dalam bentuk pendapatan bunga dan masyarakat miskin hanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas sektor riil, dimana keduanya secara terpisah mempunyai dampak negative bagi orang miskin. Etika akuisisi kekayaan dan ketertiban sosial oleh karena itu menjadi tidak adil. Memang, dalam beberapa tahun ini terjadi demam bunga berbunga spekulatif, di pasar keuangan global yang telah meninggalkan ekonomi nasional dalam keadaan kacau dan masyarakat miskinlah yang pertama terkena dampaknya.
  Dari segi sifat intertemporal akumulasi tabungan dapat dilihat sebagai penarikan belanja dari potensi usaha produktif, hal ini menyebabkan orang-orang yang memegang uang dapat mengambil keuntungan dari penghasilan bunga atas simpanan. Tabungan sehingga menjadi insentif yang terkait dengan suku bunga. Pemisahan tabungan sebagai salah satu kegiatan ekonomi dari kegiatan belanja menyebabkan persaingan antara pasar uang dan pasar produksi. Tabungan menarik keluar sumber daya ke sektor moneter. Dengan demikian sumber daya yang ada, akan meninggalkan sektor riil ketika suku bunga berlaku sebagai insentif untuk tabungan terhadap pengeluaran. Tabungan sehingga sekali lagi menyebabkan ekonomi harus menghubungkan kedua sektor tersebut bersaing dalam lintas aktifitas dan sektoral. Sehingga netralitas kebijakan moneter terhadap pendapatan full-employment adalah hasil dari sebuah ekonomi sektor riil yang tidak lagi menguntungkan. Hal tersebut membuat sektor moneter tidak memberi keuntungan terhadap produktivitas.

Pandangan ekonomi Islam adalah dengan membuat pengeluaran sebagai dasar mobilisasi sumberdaya. Dengan demikian ketika rumah tangga menyimpan uangnya di bank-bank Islam, maka dana tersebut dimobilisasi oleh bank dalam rangka untuk memperoleh keuntungan dari investasi produktif  yang dibolehkan. Keuntungan dari sumber daya tersebut adalah keuntungan dari sektor riil. Tidak ada keuntungan uang dalam uang. Uang hanyalah sebuah eks-pos media untuk melayani kebutuhan sektor riil bagi kegiatan produktif yang diperbolehkan. Risiko dibagi antara agen dan sektor (ekonomi) dalam magnitudo reate of return yang didapat dari sektor riil. Konsep tabungan sebagai penarikan pengeluaran digantikan oleh gagasan mobilisasi sumber daya produktif pada investasi produktif yang dibolehkan melalui bank-bank Islam. Bank harus memutar modal uang secara cepat dengan menjadikannya modal nyata melalui kegiatan kewirausahaan (Choudhury 1997) ..
  Bertentangan dengan mekanisme mobilisasi sumberdaya, bunga pembiayaanmenentukan secara subjektif peningkatan estimasi resiko uncapitalized pada penabung atau peminjam dengan harapan mereka dapat mengamankan jaminan kembalian (keuntungan) tabungan. Harga inilah, yang merupakan bunga, sebagai tingkat subtitusi marjinal keuntungan nyata. Diskon intertemporal kemudian berakibat pada metode kapitalisasi evaluasi resiko usaha dalam sistem bunga (interest). Tingkat diskon digunakan dengan tidak obyektif ataupun tidak bebas risiko. Keberadaan risiko uncapitalized dan harganya dengan tingkat bunga dari waktu ke waktu menunjukkan penyempitan aliran sumber daya ke sektor riil secara permanen. Hal tersebut membunuh jiwa kewirausahaan. Ekonomi tidak dapat bertahan  sepanjang  laju pembangunan dalam ketidakpastian kondisi harga sosial yang mahal.
 Profit-Sharing Dalam Krangka Kerjasama Ekonomi
 Dalam rangka untuk mengganti transaksi bunga, ekonomi Islam memberikan insentif memobilisasi sumber daya kedalam usaha produktif yang diperbolehkan melalui partisipasi dan perluasan kerjasama antar agen dan proyek-proyek ekonomi, diversifikasi efektif produksi, investasi dan risiko yang dicapai. Dengan demikian harga resiko dalam makna tingkat suku bunga digantikan oleh expected rate of returns. Pengembalian sektor riil dibagi oleh para peserta dalam korperasi. kompetisi Marginal antara sektor moneter dan sektor riil, antara pemilik modal dan tenaga kerja, serta antara orang kaya dan miskin yang disebabkan oleh prevalensi suku bunga, semuanya digantikan oleh usaha partisipatif. Dengan cara ini, mobilisasi sumber daya melalui profit sharing terkait langsung dengan komplementaritas antara kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi.
  Pada sektor produksi, komplementaritas antara faktor produksi (modal dan tenaga kerja) dibawa oleh pilihan persamaan modal-tenaga kerja, perbesaran perubahan teknologi dan perluasan usaha partisipatif ekonomi secara keseluruhan. Sekarang kedua pengembangan dan pemberdayaan, yang merupakan konsekuensi dari keputusan partisipatif kerjasama berbagi risiko dan keuntungan, dapat terwujud. Dalam makroekonomi, sektor moneter dimana kapitalis keuangan berlaku, dan sektor produktif di mana tenaga kerja berlaku, terhubung dengan komplementaritas antara sektor-sektor dan pelaku ekonomi.
  Dalam bagi-hasil Islam dibawah kerja sama ekonomi, karena eksklusifitas liebilty modal dalam perusahaan joint venture, pemilik modal menganggap semua biaya keuangan dalam kasus kerugian dan kehancuran bisnis. Di sisi lain, tenaga kerja dapat memilih untuk menunda mengambil dividen dan / atau menunda pembayaran upah pada perusahaan partisipasi tersebut. Namun terdapat pula, metode inovatif yang dapat dibentuk untuk mengelak dari masalah resiko dan biaya dalam perusahaan. Salah satu pilihannya adalah pengembangan dana yang dihasilkan dari upah dan keuntungan untuk digunakan pada saat keadaan darurat. Dana campuran seperti itu dapat pula diperlakukan sebagai upah dan asuransi korporasi. Luas dan jarak perusahaan terhubung serta kegiatan dapat diperluas dan diversifikasi. Hasilnya adalah resiko dan diversifikasi produk.
  Konsep berbagi waktu sebagai suatu investasi sumber daya oleh pekerja untuk penundaan pengembalian dapat dianggap sebagai alat inovatif mengkapitalisasi pemegang saham antara modal dan tenaga kerja di sebuah perusahaan dan banyak di antara perusahaan untuk masalah tersebut. Semua ini kemungkinan penegasan prinsip komplementaritas antara faktor sumber daya, barang, dan usaha serta berbagai sektor melalui hubungan produksi yang bertentangan dengan sifat de-link suku bunga pembiayaan perusahaan (Vanek 1977).
  Variabel kontrak dalam bagi-hasil antara modal dan tenaga kerja belum dapat meningkatkan hak tenaga kerja dan menghasilkan lebih banyak aliran sumber daya dalam perekonomian melalui tingkat partisipasi dan mobilisasi kekayaan. Dalam partisipasi murni ekonomi Islam semua jenis variabel kontrak keuangan juga akan dihubungkan dengan pilihan pada opsi dan jaringan melalui indeks keuangan dalam sumber-sumber emerging dan dana investasi.  
 Joint Ventures dan Partisipasi Modal
 Pemilik modal dapat saling bekerja sama dengan sesamanya dalam memperluas sumber investasi mereka dan juga dalam diversifikasi risiko dan usaha dengan membelanjakannya melalui perluasan ruang ekonomi. Risiko dan produk diversifikasi jadi disebabkan oleh perpanjangan sumberdaya campuran dan juga penghilangan relevansi suku bunga terhadap harga risiko, dalam hal ini uang dan produk pasar tetap obyektif dan bersaing untuk memperoleh keuntungan independen. Sehingga bunga secara efektif diganti dengan bagi hasil usaha dengan menyadari sepenuhnya terhadap evaluasi risiko.
  Meskipun ekonomi Islam memperlakukan profit-sharing dan partisipasi ekuitas dengan cara berbeda, tidak ada alasan atau manfaat dalam melakukan begitu. Sejak modal dan tenaga kerja saling melengkapi dalam ekonomi Islam dan partisipasi ekuitas adalah bentuk lain dari mekanisme kerjasama antar pemodal, oleh karena itu, meningkatnya jumlah perusahaan dan tenaga kerja direalisasikan dan diinterkoneksikan oleh campuran antara profit-sharing dan partisipasi ekuity (modal), keduanya dianggap sebagai kegiatan kewirausahaan partisipatif.
 Konsekuensinya, dalam kasus- partisipasi ekuity (modal) kontrak dilakukan antara pemilik modal yang juga merupakan kontrak antara modal dan tenaga kerja dan dengan di antara keduanya atau di antara semuanya. Hal ini berarti sebuah perluasan sistemik mobilisasi sumber daya di seluruh proses ekonomi Islam. Partisipasi yang luas seperti itu harus ditegakkan jika bunga akan dihapuskan. Oleh karena itu prinsip komplementaritas berkaitan dengan modal uang untuk usaha produktif. Dengan cara yang sama, usaha-bersama dan partisipasi modal harus melayani pemberdayaan yang lebih dan pengembangan secara luas bagi tenaga kerja dan modal dalam suatu kerangka kewirausahaan dengan meningkatkan kemungkinan pengambilan keputusan.
  Dalam sudut pandang sistemik ekonomi Islam tidak perlu membedakan secara khusus antara bagi-hasil dengan ekuitas-keuangan, kecuali untuk mengidentifikasi sumber dana dan klaim kontrak pada dividen oleh para peserta. Tetapi dalam kerangka sistem umum hubungan kausalitas antara sumber daya yang mengalir dari satu sumber ke sumber lainnya tidak membuat perbedaan dalam hal kekhususan sumber-sumber dana. Mendaftarkan kekhususan sumber dana tersebut tidak mempunyai singnifikansi ekonomi; hal ini hanya masalah legal formal dan pemunuhan standar akuntansi sebuah kontrak.
  Pada kerangka sistem umum menjadi hal yang menarik untuk diteliti bahwa aliran sumber daya dapat berperan dalam membentuk keseimbangan dinamis dengan sistem endogenous etika di dalamnya. Etika dilambangkan dalam sistemik Islam dengan sebuah prilaku intrinsik di semua entitas sebagaimana pengetahuan mengalir dari epistimologinya. Dengan demikian ketika komplementaritas universal berlaku lintas keanekaragaman di dalam ekonomi Islam, kesatuan dalam pengertian ini adalah sebagai tanda penyatuan pengetahuan dari berbagai lembaga, sektor, dan variabel serta hubungannya. Seperti halnya komplementeritas diwujudkan melalui proses partisipasi. dapat diwujudkan melalui kedua instrumen keuangan di atas. Hal ini juga tercermin dalam hal teknik metode yang memungkinkan evolusi sistem interaksi dan integrasi dapat dipelajati dan dianalisa (Shakun 1988).
 Institusi Amal
 Amal dalam Islam memiliki makna yang luas. Zakat sebagai amal adalah kewajiban untuk mengambil harta tertentu untuk tujuan tertentu pula dengan mempertemukan tanggung jawab sosial sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an (Bab 2, ayat 177). Salah satu kewajiban sosial yang termaktub adalah pengurangan kemiskinan. Disini Zakat menjamin kebutuhan dasar bagi mereka yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial serta keadilan distribusi pendapatan. Penggunaan Zakat dapat dilihat sebagai contoh aspek deontologis (hak dan kewajiban) etika transformasi pasar. 'Deontological consequentialism' pasar adalah masalah sosial yang menjadi perhatian Sen pada teorinya tentang kesejahteraan sosial.
 Sadaqah adalah bentuk lain dari amal. Hal ini secara khusus dan secara sukarela dikeluarkan bagi fakir miskin. Meskipun begitu, tidak ada alasan mengapa sadaqah tidak dapat diorganisir sebagai mana zakat. Kesimpulan berikut ini diambil dari sebuah ayat Al Qur'an yang mengidentifikasi keduanya dengan modus pengeluaran yang serupa. Lihat Alquran, juz 2, ayat 177 dan 215. Ayat 177 merupakan ayat spesifik yang berhubungan dengan  Zakat, sedangkan ayat 215 menyebut amal secara luas, namun organisasi dan pola pengeluarannya mempunyai pola sama. Akibatnya, implikasi seluruh organisasi Zakat bisa disamaratakan untuk semua bentuk amal, termasuk sadaqah.
  Makna amal dalam Islam melampaui zakat dan shadaqah. Memberikan kekayaan publik bagi kemaslahatan umat (waqf), membangun sebuah lingkungan di daerah kantong (hima) bagi keseimbangan ekologi, dan barang secara umum dan pertukaran di masyarakat secara individu dan kolektif, adalah bentuk amal. Oleh karena itu amal menjadi sumber aliran dana yang diterima secara luas dalam perekonomian hibah dengan elemen baik moneter maupun aset sosial dan segala yang terkait dengannya. Berkenaan dengan masalah ini, derma mempengaruhi hubungan antar kelompok sosial ekonomi di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memobilisasi amal untuk mencapai keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan distribusi, dan transformasi produktif bagi penerima dan pemilik asset (orang kaya).
 Amal dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menghasilkan free-ridership (orang yang menggantungkan hidupnya pada amal). Hal tersebut tidaklah dieperlakukan sebagai pengeluaran tanpa pengembalian yang mempunyai dampak positif bagi transformasi sosial ekonomi. Akibatnya, zakat dipahami sebagai media mobilisasi produktif sosial dari mereka yang mempunyai sumber daya lebih (kaya) kepada si miskin untuk mengaktifkan kedua kelompok tersebut untuk saling berinteraksi, mengintegrasikan dan sejahtera dalam sosial ekonomi. Orang kaya mendorong integrasi tersebut dengan berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan sosial melalui pengeluaran sebagian sumber daya yang demilikinya. Orang yang membutuhkan berpartisipasi dengan memanfaatkan sumber daya yang diberikan kedalam bentuk kegiatan produktif dalam rangka transformasi pengurangan kemiskinan dalam negara. Hal Ini mengharuskan adanya prinsip  komplementer seluruh hubungan sektoral, partisipasi ekonomi secara lebar, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Hubungan saling menguntungkan antara orang  kaya dan miskin dalam hal ini adalah untuk berbagi dalam usaha amal sebuah prospek untuk mencapai stabilitas sosial dan hibah ekonomi yang menghantarkan barang sosial sebagai balasan bagi semuanya.
 Dalam suatu lingkungan yang mempunyai transformasi produktif dapat berakibat pada pentingnya sumber daya yang mengalir melalui instrumen ekonomi partisipatif seperti profit-sharing dan partsipasi modal (equity). Meningkatnya instrumen seperti itu dalam hubungan terbaliknya antara instrumen ekonomi partisipatif dan suku bunga, sebagai tahapan dari rezim tingkat suku bunga. Sistem perawatan umum yang menjadikan amal sebagai sumber daya tambahan akan meningkatkan kapasitas produksi masyarakat miskin bersamaan dengan pembentukan  badan usaha bagi mereka. Pendekatan Seperti itu dapat mengatur integrasi masyarakat miskin dalam kegiatan ekonomi utama, perdagangan dan pembangunan, serta pengembangan dan pemberdayaan melalui partisipasi pengambilan keputusan, sebagai sumber daya manusia yang maju.
 Ada banyak cara yang inovatif dimana sumberdaya amal termasuk zakat dan sadaqah dapat dimobilisasi melebihi usaha produktif diatas dan perbaikan transformasi. Salah satu contohnya adalah dengan menyiapkan suatu dana pembangunan yang akan mendorong kegiatan informal, termasuk tenaga kerja sumber daya manusia dalam hal ketika upah rendah menimbulkan efek menurunnya semangat dan rendahnya kalori yang didapat oleh masyarakat miskin (Choudhury & Hasan 1998). Dalam kasus tersebut, eksploitasi upah oleh pemberi kerja dapat dihindari sementara kegiatan produktif dapat terus ditingkatkan. Seperti dana pengembangan dapat dipersiapkan dengan memberikan perspektif internasional amal Islam sebagai aliran sumber daya dari yang kaya kepada kelompok miskin dalam dunia Islam. Mobilisasi total gabungan produktivitas masyarakat miskin sejalan dengan orang kaya melalui usaha partisipatif dimana dana zakat dapat dimobilisasi untuk meningkatkan formasi total kekayaan melalui mobilisasi sumberdaya produktif. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan total output nasional, sumber daya dan kekayaan.
  Sesungguhnya zakat adalah klaim atas kekayaan, bukan hanya pada uang tunai ataupun pendapatan. Dalam ekonomi Islam, kekayaan dibentuk melalui mobilisasi modal dengan cara regenerasi keuntungan produktif di jalur yang tepat. Seperti konsepsi produksi kekayaan jika digabungkan dengan keadilan distribusi kekayaan, yang bergantung pada amal, lebih penting lagi adalah zakat, menandakan sebuah hubungan antara zakat dan etika produksi dan distribusi kekayaan. Zakat oleh karena itu tidak bisa, menyebabkan disinsentif transformasi sumber daya produktif menjadi kekayaan.
 Cara zakat dalam membuat dan mendistribusikan kekayaan tidak seperti akumulasi modal dengan tabungan menggunakan instrumen suku bunga. Dalam masalah ini, keberadaan bunga mencederai kegiatan produktif dengan membatasi pasokan dana pinjaman dan mengakibatkan kenaikan biaya investasi. Rate of return (tingkat pengembalian) kemudian akan menjadi negatif dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Aktiva produktif dan aktiva moneter tetap bersaing dan terpengaruh secara negatif terhadap suku bunga sebagai harga modal uang.
  Mencegah Terjadinya Pemborosan Penggunaan Sumber Daya
 Pencapaian dari semua yang disebutkan di atas, instrumen shari'ah didasarkan pada pencegahan terjadinya pemborosan sumber daya yang menyebabkan kebocoran pada sistem sosial ekonomi dan kemunculan kelangkaan. Kelangkaan kemudian merujuk pada alokasi sumber daya neo-klasik dan ini dikenalkan kembali sebagai marginalism dan postulat terkait metodologi individualisme sebagaimana ditemukan dalam mazhab klasik dan neo-klasik. Hanya dengan mengurangi pemborosan dalam perekonomian keanekaragaman dapat dilaksanakan dan dipelihara. Dengan demikian, diversifikasi biaya dan risiko dapat dicapai. Hasilnya adalah kemungkinan untuk mencapai komplementaritas di antara kemungkinan dalam ekonomi riil yang direpresetasikan melalui barang, jasa, agen dan variable-variabel dan berbagai hubungan mereka.
  Menghindari pemborosan diperluas dari sisi permintaan ke sisi penawaran (sisi produksi). Pada sisi permintaan promosi dinamis kebutuhan dasar hidup manusia akan memerlukan keseimbangan ekologi yang akan dipertahankan. Hal ini akan menjaga stabilitas harga pada ekonomi Islam dan memberikan banyak keberkahan (rizki) bagi kehidupan. Prasyarat demikian menyebabkan sifat alamiah tingkat keuntungan normal. Pada sisi produksi sebagai respon terhadap proses interaktif pengetahuan dapat berbagi antara konsumen dan produsen yang akan menghasilkan jenis kebutuhan dasar dinamis sesuai dengan yang akan dihasilkan. Akibatnya, pilihan menu produksi berdasarkan komplementaritas antara penjual dan pembeli dan antara barang yang dihasilkan adalah sebuah konsep organisasional keanekaragaman hayati produksi. Hal tersebut adalah bagian penting kesinambungan yang berasal dari sisi produksi. Dengan demikian dalam perspektif sistem umum ekonomi Islam interaksi antara kedua belah pihak melalui tukar pengetahuan mengalir menjaga keseimbangan ekologi. Kesinambungan dalam konsep seperti ini berkaitan dengan penghindaran pemborosan.



Last modified on Friday, 18 May 2012 09:13

Comments

Archive

Contact Form

Send