Mengungkap Realitas Sejarah Menggali Khazanah Ekonomi Islam


Jika melihat literature-literatur yang  dipelajari di bangku perkuliahan tentang sejarah pemikiran ekonomi islam, tentu sulit untuk mendapatkannya. Sejak kita duduk di bangku SD bahkan sebelum kita masuk SD sampai masuk kuliah kita dicekoki dengan sejarah pemikiran barat.
Sejarah yang mengunggulkan mereka dengan pengetahuannya, penemuanya dan kepandaian yang dimilikinya. Sejarah umat islam terpendam, tergilas oleh kebodohan-kebodohan, kemalasan umatnya dalam menggali realitas yang sebenarnya. Lebih ironis lagi kejayaan umat islam dengan pemikirannya pada waktu itu tidak disebutkan dalam sejarah, bahkan pada masa itu dan masih terjadi sampai sekarang sejarah kejayaan umat islam disebut sebagai sejarah kegelapan (Dark Age) tidak ada sedikitpun kontribusi yang diberikan pemikir-pemikir muslim pada abad tersebut. Telah terjadi kesenjangan yang besar (great gap) dalam sejarah yang mengosongkan garis waktu (time line)  lebih dari seribu tahun. Garis waktu yang hilang hingga sampai munculnya renaissance di barat. Beruntunglah di akhir abad ini kita banyak menemukan pemikir-pemikir muslim yang mencoba menggali realitas sejarah yang terpendam, menjadi sebuah kompilasi hebat yang menggetarkan. Sebuah kompilasi yang telah menemukan bahwa para pemikir-pemikir muslim beberapa abad yang lalu ternyata memiliki pemikiran lebih jauh, dan lebih mendahului melampaui para pemikir-pemikir barat.

BENARKAH ADA MASA DARK AGE DALAM SEJARAH DUNIA PEMIKIRAN EKONOMI ?

 
 
 
                                                                                        
  Time line diatas menggambarkan sebuah great gap yang menyebabkan missing link dalam dunia sejarah pemikiran ekonomi*. Tidak hanya ekonomi islam tetapi sejarah pemikiran ekonomi dunia Karena tidak mungkin dipungkiri bahwa mereka hidup beberapa tahun sebelum dikenalkanya istilah ilmu ekonomi pada dunia*. Dan sebuah kemustahilan, islam yang dikenal telah mencapai zaman dimana puncak peradaban menjadi miliknya yang dikenal dengan zaman keemasan tidak memiliki system ekonomi yang mengatur kehidupan ekonomi rakyat pada masa tersebut(mustahil kan…?). Disinilah great gap terjadi kemanakah umat di dunia ini hingga disebut zaman kegelapan (Dark Age)?. Umat islam ketika itu memang tidak mengenal istilah ekonomi, tetapi prinsip-prinsip, system pengaturan, pengawasan, prinsip transaksi, permintaan dan penawaran, hingga ke politik ekonomi sebagai kontribusi yang mereka berikan ada yang menyamai, bahkan mengungguli para pemikir ekonomi barat dan lebih menakjubkan lagi beberapa pemikiran masih sangat relevan untuk dipakai saat ini. Dan jika dilihat tahun dimana mereka dilahirkan dan hidup, para pemikir muslim lebih mendahului dari para pemikir barat. Sehingga sangat mungkin terjadi proses transformasi pemikiran ekonomi dari Islam ke barat secara besar-besaran sebagaimana ilmu pengetahuan lainya mengalami. Merupakan sebuah dosa besar jika kita melupakan kontribusi besar para pemikir-pemikir islam karena kita malas untuk menggalinya.

MENGGALI REALITAS SEJARAH : SEKILAS KONTRIBUSI MUSLIM DALAM BIDANG EKONOMI

Sejarah perekonomian islam diawali sejak lahirnya islam, yaitu sejak diutusnya Nabi Muhammad saw, sebagai pembawa risalah Nabi Muhammad saw diberi amanah oleh Allah untuk menyampaikan segala pedoman untuk kemaslahatan seluruh manusia. Tak terkecuali dalam bidang ekonomi. Nabi Muhammad sendiri sebelum masa kenabian, lebih dikenal sebagai pebisnis yang tangguh, ulet dan jujur yang banyak menghasilkan keuntungan dari barang yang ia jual. Setelah diutus sebagai pembawa risalah Nabi Muhammad saw lebih banyak dibimbing dengan wahyu oleh Allah swt dalam setiap kemaslahatan baik yang berhubungan dengan Allah secara langsung ataupun berhubungan dengan manusia. Telah banyak tersirat nilai-nilai dan prinsip tentang ekonomi yang terdapat dalam Al-qur’an ataupun Al-Hadits, bagaimana memanaj dan mengelolanya. Diantara kontribusi Rosulullah saw adalah konsep tentang harga, dilarangnya riba, dianjurkanya zakat, dianjurkan pembagian warisan, konsep tentang jual beli, tentang hutang-piutang, tentang shodaqoh, wakaf dan kebijakan pengelolaan keuangan public, dianjurkan mencari nafkah, tentang sewa menyewa, kafalah, gadai, ketertiban manajemen, prinsip-prinsip transaksi dengan pedoman keadilan (yakni tidak mendholimi dan tidak didholimi), juga saling ridha antar kedua belah pihak yang sepakat, dan juga banyak hal dalam beberapa urusan yang terkait dengan umat langsung diselesaikan oleh Rosulullah saw seperti bayar hutang orang lain dls* .

Genarasi penerus selanjutnya adalah generasi para penerus yakni khulafa’urrosyidin yang diawali oleh Abu Bakar As-shidiq. Serta dilanjutkan oleh para tabiut tabi’in yang memasuki periode awal islam, pada periode ini pemikiran ekonomi banyak didominasi oleh ahli fiqh, sufi, dan filosof yang memiliki cirri khas tersendiri menurut sudut pandang yang dipelajari. Ahli fiqh lebih memperhatikan pada aspek hokum legal dalam islam, sedangkan sufi lebih menaruh perhatian pada sisi moralitas, spiritualitas dan nilai/keutamaan dalam kegiatan ekonomi, sedangkan filosof lebih pada sisi objektifitas dan rasionalitas dari kegiatan ekonomi.

Nejatullah Siddiqie telah membagi sejarah pemikiran ini menjadi tiga periode :
 1.Periode pertama/fondasi (Masa awal Islam – 450H/1058 M)

Tokoh dan Fokus Pemikiran

NO.
NAMA TOKOH
FOKUS PEMIKIRAN
1.
Zaid bin Ali
(w. 80 H/738 M)
Keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih tinggi daripada jual beli secara tunai.
2.
Abu Hanifah
(w. 150 H/767 M)
-      Jual beli salam
-      Pembelaan hak-hak ekonomi kaum lemah
3.
Abu Yusuf
(w. 182 H/ 798 M)
-      Keuangan publik
-      Pembentukan dan pengendalian harga
4.
Asy-Syaibani
(w. 189 H/804 M)
-      Konsep kerja  
-      Perilaku konsumen dan produsen
-       Spesialisai dan distribusi pekerjaan.
5.
Ibn Miskawaih
(w. 421 H/1030 M)
        -Konsep Uang
  2.Periode Kedua (450 – 850 H/1058 – 1446 M)

NO.
NAMA TOKOH
FOKUS PEMIKIRAN
1.
Al-Ghazali
(w. 505 H/1111 M)
-      Perilaku konsumen
-      Evolusi pasar
-      Konsep Uang
-      Pajak
2.
Ibnu Taimiyah
(w. 728 H/1328 M)
-      Konsep Harga
-      Hisbah
-      Keuangan negara
-      Konsep Uang
3.
Ibnu Khaldun
(w. 808 H/1406 M)
-      Keuangan publik
-      Konsep harga
-      Konsep uang
-      Teori produksi
4.
Al-Maqrizi
(w. 845 H/1441 M)
-      Konsep Uang
-      Teori inflasi

 3.Fase Ketiga (850 – 1350 H/1446 – 1932 M )

NO.
NAMA TOKOH
FOKUS PEMIKIRAN
1.
Shah Waliallah
(w. 1176 H/1762 M)
-pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifat alamiah secara lebih merata
-pajak yang terlalu berat
-keuangan negara dibebani dengan pengeluaran yang tidak produktif
2.
Jamaluddin al-Afghani
(w. 1315 H/1897 M)
- pembaharuan untuk kembali ke islam  
3.
Muhammad Abduh
(w. 1320 H/1905 M)
- pembaharuan untuk kembali ke islam  
4.
Muhammad Iqbal
(w. 1357 H/1938 M)
  - kritis atas kapitalisme dan sosialisme  
- keadilan sosial dari sebuah negara
- zakat yang wajib memiliki posisi strategis

 
 4. Fase Kontemporer
Era ini merupakan era kebangkitan intelektualitas islam, Zarqo (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari : 1. ahli syari’ah islam 2. ahli ekonomi konvensional 3. ahli syariah islam sekaligus ekonomi konvensional.

NO.
NAMA TOKOH
FOKUS PEMIKIRAN
1.
Umer Chapra, Anas zarqo , Mannan, Nejatullah Siddiqie, Choudory
- perbandingan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya
- kritik terhadap sistem ekonomi konvensional
-pembahasan yang mendalam tentang ekonomi islam itu sendiri


 INDIKASI PLAGIARISME PEMIKIRAN ATAUKAH SEBUAH KEMIRIPAN?
Dalam beberapa literatur banyak terjadi kesamaan teori, sehingga menurut beberapa telaah yang telah dilakukan, seperti tersebut oleh Hendriyanto dalam bukunya Pengantar Ekonomi Mikro Islami terdapat tiga kemungkinan yang terjadi, yaitu a).terjadi dua kebetulan yang sama antara sarjana muslim dan barat. b). Sarjana barat dipengaruhi oleh pemikiran sarjana muslim, dan c) sarjana barat melakukan plagiasi atas karya para sarjana muslim.
Berikut beberapa indikasi dari Karim dan Hendriyanto yang terjadi :
  • Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali
  • Bar Hebraeus, pendeta Syria  Jacobiter Church, menyalin beberapa bab Ihya’ ulumuddin
  • Gresham-law dan Oresme Treatise-dari kitab Ibnu Taimiyah
  • Pendeta Gereja Spanyol Ordo Dominician Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut Al Falasifa, Maqosid Al-Falasifa, Al-Munqid, Misykat al Anwar, dan Ihya-nya Al-Ghozali
  • St. Thomas Aquinas menyalin banyak bab dari Al-Farobi
  • Adam Smith dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari buku Al-amwal-nya Abu Ubayd (838 M)
  • Gresham Law ternyata juga telah terdapat pada kitab karya Ibnu Taimiyah
  • Beberap institusi atau mekanisme ekonomi – bisnis yang ditiru barat dari dunia islam antara lain : syirkah (serikat dagang/partenership), suftaja (bills of exchange), hawala(letter of credit), funduq(specialized large scale commercial institution and market which developed into virtual stock exchange), sementara itu Dar-ut tiraz(pabrik yang didirikan dan dijalankan negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, Palermo. Ma’una (sejenis private bank).
MEREKONSTRUKSI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI DUNIA
 Dari paparan diatas, maka jelaslah bahwa para pemikir ekonomi muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variabel dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini. Karim melanjutkan apa yang telah dicatat oleh Ibnu Nadim beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiah yang secara khusus membahas masalah ekonomi dan keuangan. Diantaranya kitab Al-Kharaj dan Al-amwal, dari beberapa kitab tentang keduannya yang dikarang oleh berbagai ulama’ hanya kitab Al-kharajnya Abu Yusuf dan Al-amwalnya Abu Ubaidlah yang dikenal paling lengkap dan komprehensif.  

Karena itulah para pemikir Islam sebenarnya telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ekonomi dunia dan perkembangan ekonomi modern, sehingga jika umat islam tidak berjuang untuk merekonstruksi sejarah pemikiran ekonomi dunia, maka seolah-olah tidak ada pemikir islam dalam peta percaturan ekonomi dunia, dan hal yang sangat disayangkan kontribusi yang berarti dan begitu banyak dari para pendahulu akan tertelan oleh sejarah karena kita tidak pernah mencoba menggalinya dari akar pemikiran yang sebenarnya. Hal yang perlu kita lakukan adalah mencoba mengkaji kitab-kitab klasik islam untuk kita terjemahkan dalam teori-teori ekonomi modern. Dan membuat para akademikus untuk membuat buku pegangan bagi para pelajar memasukkan peran dan kontribusi bukan untuk sebuah ketenaran tetapi untuk sebuah perbaikan dan keujujuran.

 Gambar 2. Ringkasan Tabel Kontribusi Muslim dalam Bidang Ekonomi

TAHUN
MASA
KONTRIBUSI
1 H
Rosululloh saw
Prinsip : Allah adalah penguasa tertinggi dan absolute, manusia bukan pemilik sebenarnya
Kekayaan harus berputar, pembagian warisan, tidak adanya eksploitasi ekonomi, penetapan berbagai bentuk sedekah.
Diwajibkannya zakat fitrah(1H) dan Zakat mal (9H), redistribusi untuk yang membutuhkan, konsep baitul mal pertama kali, pengaturan pendapatan (ghonimah, fa’I, sodaqoh, zakat, wakar, ushr, khums) dan pengeluaran Negara (pembayaran utang umat, untuk kaum faqir dan miskin, al-ashnaf as-samaniyah)
13 H
Abu Bakar As-shidiq
  • Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat Islam, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya
  • Seperti halnya Rasulullah saw, Abu Bakar ash-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara
  • Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, menerapkan prinsip kesamarataan
  • harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ash-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara


Umar bin Khattab
  • Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan Khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal. Namun demikian, Khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul Mal untuk kepentingan pribadi
  • Pendapatan zakat dan ‘ushr
  • Pendapatan khums dan shadaqah
  • Pendapatan lain-lain
  • Dalam memperlakukan tanah-tanah taklukan, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah


Ustman bin Affan
  • Khalifah Utsman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
  • Dalam hal pengelolaan zakat, Khalifah Utsman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing
  • Sekalipun tidak ada kebijakan kontrol harga, seperti halnya khalifah sebelumnya yang tidak menyerahkan tingkat harga sepenuhnya kepada para pengusaha tetapi berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran


Ali bin Abi Tholib
  • memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab
  • prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru
  • Ali membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya diberi gelar Shahibus Syurthah

Pembagian pemikiran ekonomi menurut Nejatullah As-shiddiqie
Fase Pertama : (113 H/731 s.d 450 H/1058 m)
Pada fase ini tidak ditemukan ekonom di Eropa. Sebaliknya kita menemukan 15 pemikir Ekonomi Islam. Tokoh pada masa itu diantaranya adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan al-Ahaibani, Imam Abu 'Ubaid al-Qasim Ibn Salla, Harith bin bin Asad Al-Muhadibi, Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, Junaid Baghdat, Ibn Miskawaih, Mawardi dan sebagainya.
Pemikiran yang berkembang pada masa itu adalah masalah kebijakan fiskal dan keuangan negara atau permasalahan Ekonomi Makro. Misalnya, kitab Al Kharaj yang ditulis Abu Yusuf menjelaskan tentang pajak tanah, kitab Al Amwal oleh Abu 'ubaid membicarakan pengelolaan APBN atas keuangan negara dalam Islam, Kitab Al Ahkam Al Sultaniah oleh Mawardi berbicara tentang Pemerintah dan Administrasi. Selain itu dikembangkan juga teori pasar dalam Islam yang mencakup banyak hal, misalnya, hal-hal yang diperbolehkan dalam Islam, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan "Unfair Market Practises".





























Kita harus melakukan rekonstruksi sejarah pemikiran ekonomi coy



* Selama ini dianggap bahwa ada suatu gap besar dalam sejarah dunia, termasuk dalam pemikiran ekonomi. Dalam masa Dark Age di Eropa selama lebih dari 1000 tahun seolah seluruh dunia juga terjadi kegelapan. Pada masa ini seolah ‘tidak ada dunia’, hingga kemudian di Eropa terjadi renaissance. Benarkah pada masa dark age ini tak ada peradaban dan pemikiran dunia, termasuk dalam bidang ekonomi?(Hendrianto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, hal.71)

* Istilah ekonomi berasal dari kata Yunani kuno oikos dan nomos pada beberapa abad sebelum masehi. Namun dalam sejarah ilmu pengetahuan umum diakui bahwa ilmu ekonomi (economics) lahir di Barat yang ditandai oleh Karya Adam Smith yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nation
* untuk mengetahui lebih lanjut baca banyak-banyak Al-qur’an dan Al-hadit khusunya dalam bidang Muamalah

Last modified on Monday, 16 July 2012 08:50

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Archive

Contact Form

Send